JAKARTA jwgroupnews – Sehubungan dengan perkembangan terbaru terkait kasus hukum yang melibatkan Onadio Leonardo dan istri sebagai penyalahgunaan narkoba, serta adanya informasi mengenai pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusa Kambangan, maka GANNAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional) akan menyampaikan keterangan resmi dan bentuk pendampingan hukum yang akan dilakukan di Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (01/11/25).
Dalam kesempatan ini, ketua GANNAS akan memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah hukum yang akan diambil serta bentuk advokasi yang diberikan bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANNAS) menegaskan bahwa kasus yang menjerat artis Onadio Leonardo dan istrinya tidak termasuk dalam kategori pengedaran narkoba, melainkan penyalahgunaan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum GANNAS, I Nyoman, kepada awak media di polres Metro Jakarta Barat, siang ini.
Menurut I Nyoman, penerapan pasal terhadap Onadio seharusnya Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, yang mengarah pada penyalahgunaan, bukan pengedaran. Ia juga menekankan bahwa langkah assessment perlu dilakukan untuk menentukan apakah Onadio layak menjalani rehabilitasi.
“Kasus Onadio dan istrinya bukanlah pengedaran narkoba sebagaimana diberitakan selama ini. Mereka pengguna, bukan pengedar. Oleh karena itu, seharusnya dilakukan assessment agar bisa menjalani rehabilitasi,” ujar I Nyoman.
Selain itu, I Nyoman juga menyoroti kasus Ammar, yang sebelumnya diberitakan kembali terjerat narkoba karena ditemukan sabu di dalam sel tahanannya. Berdasarkan konfirmasi pihak Lapas, barang bukti tersebut bukan milik Ammar, sehingga menurut GANNAS, keputusan untuk memindahkannya ke Lapas Nusakambangan dinilai tidak tepat.
“Kami sudah menerima klarifikasi dari pihak Lapas, bahwa sabu yang ditemukan di sel Ammar bukan miliknya. Maka tidak adil jika ia harus dipindahkan ke Nusakambangan,” tambah I Nyoman
GANNAS berharap agar penegakan hukum kasus narkotika dilakukan secara objektif dan proporsional, mengedepankan asas keadilan serta aspek kemanusiaan. Menurut lembaga ini, perbedaan antara pengguna dan pengedar harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
(Red/*Wat)


