KABUPATEN TANGERANG jwgroupnews – Seminar Hukum Nasional “Anotasi KUHP dan KUHAP Terbaru” digelar Universitas Dharma Indonesia (Undhi) di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten pada (28/2/2026) pagi.
Acara yang menghadirkan pembicara dari akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, unsur pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami paradigma baru hukum pidana nasional.
“Reformasi KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan norma, tetapi perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, restoratif, dan berkeadilan,” tegas Bupati Tangerang.
Turut hadir secara langsung Pendiri Undhi, H. Patwan Siahaan, yang menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik dalam mengawal transisi hukum nasional melalui kajian ilmiah yang objektif dan independen.
Rektor Undhi, Prof. Dr. Agus Prihartono, dalam laporannya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat literasi hukum dan menghasilkan anotasi akademik terhadap pasal-pasal krusial dalam KUHP dan KUHAP terbaru.
Seminar menghadirkan narasumber terkemuka di bidang hukum pidana, yakni:
Prof. Dr. Mudzakkir, S.H.,M.H., Dr. Feby Mutiara Nelson, S.H.,M.H., Dr. M. Nasir S.H.,M.Hum., dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dalam satu ruang diskursus yang konstruktif dan progresif.
Kegiatan berskala nasional ini menjadi forum ilmiah strategis dalam mengupas secara komprehensif pembaruan hukum pidana Indonesia, khususnya implementasi KUHP dan KUHAP terbaru yang akan berlaku secara efektif pada tahun 2026.
Prof. Mudzakkir yang mengupas perubahan fundamental dalam asas-asas hukum pidana serta pergeseran pendekatan pemidanaan.
“KUHP dan KUHAP yang baru paradigma berbeda dengan yang lama. Paradigmanya bergeser dari hukum pembalasan kepada hukum yang memulihkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dr. Feby Mutiara Nelson, yang memaparkan dinamika hukum acara pidana terbaru dan implikasinya terhadap sistem peradilan pidana
Dilanjutkan oleh Dr.M. Nasir S.H.M.Hum yang memaparkan tentang menjaga berlakunya UU terbaru serta dapat dipahami secara komperhensif dengan Anotasi menjadi referensi bagi penegak hukum.

Diskusi berlangsung dinamis dengan pembahasan tajam mengenai delik-delik baru, penguatan konsep restorative justice, rekodifikasi hukum pidana, hingga sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP dalam praktik penegakan hukum.
(Red*/Ims)




