Menjaga Batas Api: Mengapa Pers dan LSM Tidak Boleh “Selingkuh” Peran
Oleh: Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom.
JAKARTA jwgroupnews – Dalam lanskap demokrasi kita hari ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pers sering kali dilihat sebagai dua sisi dari koin yang sama. Keduanya berdiri di luar lingkar kekuasaan formal, sama-sama memegang mandat moral sebagai pengawas watchdog jalannya pemerintahan, dan kerap menjadi penyambung lidah bagi mereka yang tak terdengar. Namun, mencampuradukkan peran keduanya adalah kekeliruan fatal yang dapat merusak ekosistem informasi publik.
Belakangan ini, batas antara aktivisme LSM dan jurnalisme Pers kian kabur di lapangan. Kita tidak jarang menemui oknum yang membawa “dua kartu” di kantongnya—sebagai aktivis sekaligus wartawan—atau melihat produk jurnalistik yang ditulis dengan narasi menghakimi layaknya selebaran advokasi. Fenomena ini, meski mungkin berangkat dari niat baik untuk membela keadilan, justru berisiko mengikis pilar terpenting dalam jurnalisme: objektivitas.
Keberpihakan yang Berbeda Khittah
Untuk memahami mengapa batas ini harus dijaga ketat, kita perlu kembali pada fitrah atau khittah pendirian keduanya. LSM—berdasarkan UU Ormas—adalah organisasi yang bergerak atas dasar kesamaan visi untuk mencapai tujuan tertentu. Artinya, LSM secara inheren bersifat partisan terhadap isu yang dibelanya.
Ketika sebuah LSM lingkungan mendampingi masyarakat adat melawan korporasi sawit, mereka tidak berkewajiban untuk bersikap netral. Tugas pokok mereka adalah membela, mendampingi, dan memastikan hak-hak masyarakat adat tersebut terpenuhi. Mereka adalah petarung di garis depan.
Di seberang jalan, Pers berdiri di atas fondasi yang sepenuhnya berbeda. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, senjata utama pers bukanlah pembelaan sepihak, melainkan kebenaran yang terverifikasi. Pers wajib bersikap independen dan berimbang cover both sides serta sebagai penjaga nalar waras.
Ketika meliput konflik lahan yang sama, seorang jurnalis harus mendengarkan keluhan masyarakat, tetapi juga wajib memberikan ruang klarifikasi yang adil bagi pihak korporasi dan pemerintah. Pers tidak bertugas memenangkan salah satu pihak di dalam beritanya, melainkan menyajikan fakta seutuhnya agar publik bisa menilai dengan jernih.
Bahaya Tumpang Tindih Peran
Apa dampaknya bagi publik jika fungsi ini tercampur aduk?
Erosi Kepercayaan Publik: Jika masyarakat menangkap bahwa sebuah media massa hanya menyuarakan kepentingan satu kelompok atau LSM tertentu tanpa verifikasi yang adil, kredibilitas media tersebut akan runtuh. Di era membanjirnya informasi digital saat ini, kepercayaan adalah komoditas pers yang paling mahal.
Tumpulnya Pisau Analisis: Pers yang terjebak dalam gaya aktivisme cenderung melihat dunia secara hitam-putih: “rakyat pasti benar, penguasa pasti salah.” Padahal, realitas sosial sering kali bernuansa abu-abu dan kompleks. Tugas pers adalah mengurai kompleksitas itu melalui konfirmasi fakta, bukan menyederhanakannya demi sentimen emosional.
Melemahnya Fungsi Kontrol Sosial: Jika kedua lembaga ini melebur, publik kehilangan dua lapis filter pengawasan. Kita membutuhkan LSM sebagai pendobrak dan eksekutor aksi di lapangan, dan kita membutuhkan pers sebagai penguji validitas fakta secara dingin dan rasional.
Sinergi Tanpa Harus Melebur
Menjaga jarak profesional bukan berarti pers dan LSM harus bermusuhan. Justru, sinergi yang sehat di antara keduanya adalah bahan bakar utama bagi perubahan sosial.
LSM, dengan jaringan akar rumput dan riset mendalamnya, adalah sumber data (narasumber) yang luar biasa berharga bagi pers. Laporan-laporan investigasi media besar sering kali bermula dari temuan awal kawan-kawan LSM. Namun, tugas pers setelah menerima data tersebut adalah mengujinya kembali, mengonfirmasinya kepada pihak tertuduh, dan menyajikannya sebagai berita yang utuh—bukan mentah-mentah menelan narasi tersebut sebagai kebenaran tunggal.
Demokrasi yang sehat membutuhkan pembagian kerja yang jernih. Biarkan LSM bergerak dengan militansi advokasinya di garis depan pertempuran sosial, dan biarkan pers mengawal pertempuran tersebut dari jarak intim yang aman—jarak yang memungkinkannya merekam realitas dengan objektif menggunakan catatan, kamera, dan komitmen mutlak pada verifikasi.
Menjaga batas antara Pers dan LSM bukan bentuk egoisme sektoral, melainkan cara terbaik untuk memastikan bahwa publik mendapatkan hak atas informasi yang jujur sekaligus hak atas pembelaan hukum yang adil.
(Red*/Ims)

