
TANGERANG jwgroupnews – Proyek betonisasi di Komplek Perumahan Korp Cacat Veteran Desa Sukamanah, Blok D, RT 04/07, Kecamatan Rajeg, diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Pekerjaan (SOP) maupun spesifikasi. Hal ini terungkap saat awak media dan LSM mendatangi lokasi proyek pada Senin, (16/6/2025).
Bondan, Ketua LSM DPD RJB Indonesia Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut tidak transparan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Selagi menggunakan anggaran negara, seharusnya proyek ini mematuhi Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.
Menurut Bondan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, dan akuntabel. Namun, di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi publik yang seharusnya ada.
Bondan juga menduga bahwa ada oknum seorang media inisial As yang membackup dalam kegiatan proyek di Desa Sukamanah, Perumahan Veteran, yang mana diberikan mandat oleh salah satu kontraktor berinisial M. “Anehnya, saya lihat dia menandatangani surat jalan mobil molen. Menurut saya, proyek ini diduga tidak sesuai RAB, tidak ada papan KIP, dan kita tidak tahu ini kegiatan dari mana, entah Binamarga atau Perkim,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh warga RT 04/RW 07 saat dikunjungi awak media di lokasi. “Papan pembatas coran sangat tipis dan diganjal batu,” ungkapnya. Ini menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
LSM DPD RJB Indonesia Kabupaten Tangerang akan terus memantau proyek ini dan meminta klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang seharusnya.
(Red*/FWR)