Judul :
Habib Zakaria Bahasyim : Kontroversi sosok Anggota DPD dengan Ijazah Bermasalah
Jakarta, jw.com/mediaistana ;- Kontestasi Para Anggota Legislatif yang saat ini sudah menjalankan Tugasnya, telah terlaksana dan sudah mulai menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sebagai Legislator sesuai jenjangnya masing masing.
Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih Kalimantan Selatan, menengarai ada banyak Politis Bersih yang saat ini duduk di Kursi Legislatif, namun ada beberapa gelintir personal legislator yang ternyata ditemukan memiliki masalah terkait pribadinya, baik dari sisi keluarga maupun juga dari sisi akademiknya atau pendidikannya.
Redaksi Jurnal Wicaksana dikirimi oleh Kontributor Kalimantan Selatan, beberapa hari lalu , yakni muncul berita berupa konten yang diupload melalui platform youtube dengan isi konten diduga seorang bernama Habib Zakaria Bahasyim di temukan kejanggalan dari sisi administrasi pendidikannya.
Yakni Ijazah pendidikannya yang bermasalah. Layak muncul dugaan Ijazah yang dimiliki oleh Habib Zakaria Bahasyim bermasalah muncul ketika dilakukan klarifikasi oleh elemen masyarakat dengan tujuan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pendidikan.

Elemen masyarakat yang berhimpun dalam Forum Masyarakat Peduli Pilitisi Bersih (FMPPB), menegaskan bahwa sosok Anggota DPD RI yang bernama Habib Zakaria Bahasyim, di duga kuat menggunakan manipulasi hasil pendidikan dan terlanoir bukti kuat dari pernyataan lembaga pendidikan serta pemangku kebijakan bidang pendidikan di Kalimantan Barat, yang kesemuanya menyatakan bahwa nama tersebut tidak pernah menempuh Ujian Pendidikan sebagai syarat terbitnya Ijazah atau bukti kelulusan pada jenjang pendidikan yang di tempuhnya.
Atas peristiwa tersebut, FMPPB yang di koordinatori oleh M.Noor mendesak agar KPU-RI menganulir penetapan personalia dimaksud yang saat ini sudah dilantik menjadi Anggota DPD-RI. Rupanya jalur pengaduan melalui KPURI akan mentah, karena tahapan pemilu legislatif audah selesai.
landasan dan dasar pengajuan dimaksud saat ini terus sedang di upayakan oleh FMPPB guna pemenuhan aspek hukum yang diperlukan.
Mengingat kejanggalan tersebut di temukan setelah semua tahapan pemilu legislatif selesai, maka FMPPB akan menyusun pengaduan khusus kepada Badan Kehormatan MPR-RI terkait persalahan ini, pungkas M.Noor
(red-jw001@anr)