Jakarta, jw.com/mediaistana ;- Kontestasi Para Anggota Legislatif yang saat ini sudah menjalankan Tugasnya, telah terlaksana dan sudah mulai menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sebagai Legislator sesuai levelnya masing-masing.
Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih Kalimantan Selatan, menengarai ada banyak Politis Bersih yang saat ini duduk di Kursi Legislatif, namun ada beberapa gelintir personal legislator yang ternyata ternyata memiliki masalah terkait pribadinya, baik dari sisi keluarga maupun juga dari sisi akademiknya atau pendidikannya.
Redaksi Jurnal Wicaksana dikirimi oleh Kontributor Kalimantan Selatan, beberapa hari lalu , yakni muncul berita berupa konten yang diupload melalui platform youtube dengan isi konten diduga seorang bernama Habib Zakaria Bahasyim menemukan kejanggalan dari sisi administrasi pendidikannya.
Yakni Ijazah pendidikannya yang bermasalah. Layak muncul dugaan Ijazah yang dimiliki oleh Habib Zakaria Bahasyim bermasalah muncul ketika dilakukan klarifikasi oleh elemen masyarakat dengan tujuan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pendidikan.

Unsur masyarakat yang berhimpun dalam Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih (FMPPB), menegaskan bahwa sosok Anggota DPD RI yang bernama Habib Zakaria Bahasyim, diduga kuat menggunakan manipulasi hasil pendidikan dan terlampir bukti kuat dari pernyataan lembaga pendidikan serta pemangku kebijakan bidang pendidikan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan , yang kesemuanya menyatakan bahwa nama tersebut tidak pernah menempuh Ujian Pendidikan sebagai syarat terbitnya Ijazah atau bukti izin pada jenjang pendidikan yang di perjalanannya.
Atas peristiwa tersebut, FMPPB yang di koordinatori oleh M.Noor mendesak agar unsur kelembagaan terkait urusan DPD-RI menganulir penetapan personalia yang dimaksud yang saat ini sudah dilantik menjadi Anggota DPD-RI. karena tahapan pemilu legislatif sudah selesai, maka perlu adanya Tindakan dari BK-DPDRI untuk menggelar Rapat Kode Etik.
landasan dan dasar Pengajuan dokumen saat ini terus diupayakan oleh FMPPB guna memberikan aspek hukum yang diperlukan.
Mengingat kejanggalan tersebut ditemukan setelah semua tahapan pemilu legislatif selesai, maka FMPPB akan menyusun pengaduan khusus kepada Badan Kehormatan DPD-RI terkait permasalahan ini, pungkas M.Noor
(merah-jw001@anr)