Jakarta, jw.com/mediaistana;- Pada Putusan MK terbaru menyiratkan bahwa semua Partai Peserta Pemilu 2024, juga memiliki Hak yang sama untuk mengusung Kandidat Calon Pada Pilkada Serentak 2024.
asumsi pengusungan yang bisa dilakukan dengan akumulasi jumlah suara gabungan partai politik, semakin membuka peluang bagi berbagai Tokoh Masyarakat untuk mendaftar pada 27-29 Agustus mendatang, sesuai jadwal tahapan Pilkada 2024 .
Anak Negeri Center ; melakukan riset terhadap responden Tokoh Publik di hampir 175 Daerah, dan kesimpulannya mereka menilai dengan adanya Putusan MK, maka dinamika demokrasi di Indonesia semakin maju.
ketika ditanya, sejauhmana imbas dari Putusan MK terhadap Pilkada 2024, hampir 90 perse responden menyampaikan bahwa dampak positif dari putusan MK yakni semakin berkembangnya Dinamika Demokrasi ditengah masyarakat, terutama mengenai Pengusungan Bakal Calon yang tadinya berparadigma pengusungan dari Partai Parlemen, menjadi semakin dinamis, karena terbuka peluang pengusungan yang dilakukan oleh Gabungan Partai Parlemen dan Non Parlemen, terang Imam Suwandi selaku Direktur Ekskeutif Anak Negeri Center.