SUMEDANG jwgroupnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kasus korupsi. Kali ini, penitipan uang pengganti yang berhasil diamankan mencapai Rp801.539.000 dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan, tidak hanya menghukum badan tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, Rabu (17/9/2025).
Diketahui sehari sebelumnya, Kejari Sumedang juga menyelamatkan Rp344 juta dari dua terdakwa kasus korupsi dana simpanan nasabah di bank plat merah, Unit Pamulihan, Kantor Cabang Sumedang tahun 2020-2021. Salah satu terpidana dalam kasus tersebut adalah Aditya Afriangga Nadzir Santos.
Kajari menegaskan, langkah ini merupakan wujud eksistensi dan komitmen Kejaksaan dalam kewenangan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
“Upaya ini sejalan dengan Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Kajari.
(Red*/Hni)