Jakarta – 3 Juni 2025 – jwgroupnews ;- Munculnya putusan baru terkait penyelesaian tanah Manggala di Makassar, diduga mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 03 Tahun 2002 tentang “nebis in idem”. Informasi ini diperoleh dari Bapak Mukhtar Tompo selaku keluarga ahli waris Fachrudin DG Romo, dan juga adanya beberapa pemberitaan yang ditengarai adanya manipulasi data dukung pembuktian yang di duga palsu, khususnya Eigendom Verponding yang dilampirkan oleh pihak Magdalena De Munnik.
SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 03 Tahun 2002 menganjurkan kepada Panitera untuk meneliti dengan cermat, berdasarkan latar belakang banyaknya perkara gugatan yang sama dan sudah pernah diputuskan oleh Pengadilan, namun substansi masalah yang sama dan sudah ada kesimpulan kesimpulannya, sehingga secara tidak langsung berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut memberikan kewenangan bagi panitera untuk menolak gugatan jika substansinya sudah pernah putus dan inkrah.
Sengketa tanah Manggala seluas 52 hektar ini termasuk episode dalam kasus mafia tanah, pasalnya, kasus tersebut sebenarnya telah memiliki tujuh putusan inkrah yang memperkuat kepemilikan Fachrudin DG Romo, bahkan telah memasuki tahap proses penerbitan sertifikat. Setiap pergantian Menteri ATR/BPN kasus Tanah Manggala ini memantik perhatian dan memberikan harapan penyelesaian, baik secara lisan maupun tersurat.
Kasus ini telah menjadi perhatian nasional sejak tahun 2016, bahkan Komisi II DPR RI secara khusus telah membentuk panitia khusus mafia pertanahan dan melakukan kunjungan ke lokasi. Baik atas nama Panja maupun kunker bersama dengan kementerian ATR/BPN. Berbagai rapat dengar pendapat telah diadakan yang melibatkan semua pihak dan telah menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi, surat-surat tersebut telah dikirimkan resmi kepada Menteri ATR/BPN, Panglima TNI, Kapolri, dan Pangdam VII/Wirabuana yang berisi perintah penegakan hukum yang menekan terhadap hukuman hukum yang sudah ada serta penegasan kepada BPN untuk memproses penerbitan sertifikat kepemilikan tanah kepada Fachruddin Dg Romo berdasarkan kepatuhan hukum yang telah inkrah.
Dimasa Presiden Jokowi, ketika Menteri ATR/BPN dijabat oleh Hadi Tjahyanto, pernah mengutus Tim khusus Kementerian ATR/BPN ke lokasi tersebut, tim tersebut dipimpin oleh Irjen Kementerian ATR/BPN dan Dirjen menyewa tanah dengan beberapa pihak di dalamnya, ketika tim khusus itu bekerja, mereka telah menemukan ketimpangan antara laporan IP4T yang di buat oleh Tim dari BPN Kanwil Sulsel dan Kantor Pertanahan Kota Makassar yang tidak sesuai dengan kejadian lapangan, kemudian Tim Khusus juga memberikan keterangan dalam bentuk verbal dan juga surat yang sampaikan kepada pihak Pemilik Tanah (Fachruddin Dg Romo ) bahwa diminta bersabar menunggu proses oenerbitan sertifikat atas nama Fachrudin DG Romo, dan Para Ahli Warisnya.
Namun, saat ini ada sebuah keputusan pengadilan Tata Usaha Negara Kota Makasar yang terbaru dan menghebohkan, yaitu munculnya keputusan baru di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Makassar yang memenangkan pihak lain dengan objek lokasi yang sama, perihal ini menimbulkan adanya dugaan terjadi permainan mafia tanah dan mafia peradilan.
Para ahli hukum menilai putusan baru tersebut seharusnya ditolak karena “nebis in idem”. Diduga panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Makassar mengabaikan SEMA No. 03 Tahun 2002. maka analis hukum dari Tim Advokasi Media JWGroup, menduga ada unsur permainan yang di duga dilakukan oleh Mafia Tanah dan Mafia Peradilan yang berkolaborasi dengan Para Pihak terkait. Oleh karena itu, maka pantas kiranya disebut bahwa Mahkamah Agung diduga kecolongan dengan adanya kejadian tersebut.
Bahwa Redaksi telah mengkonfirmasi hal ini kepada beberapa ahli hukum dan pertanahan, dengan satu kesimpulan awal yang Merujuk pada tindakan “Abai dan Teledor, yang dilakukan oleh pihak atau oknum peradilan di Makasar terhadap adanya Gugatan yang termasuk dalam kategori ” Nebis in Idem”.

Pada aksi terbarunya, sebagai wujud protes dari Ahli Waris Pemilik Tanah Manggala, yakni Keluarga Besar Fachruddin DG Romo, kemudian mengirimkan Surat Resmi kepada Mahkamah Agung untuk memohon perlindungan hukum secara tegas.
Reporter:
JS dan ANR