JAKARTA jwgroupnews – Bagi masyarakat awam, istilah “Hari Pers” mungkin terdengar serupa. Namun, dalam dunia jurnalistik, terdapat dua momentum besar yang dirayakan di Indonesia: Hari Pers Nasional (HPN) dan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia (HKPS) atau World Press Freedom Day (WPFD).
Meskipun keduanya menjunjung tinggi nilai jurnalisme, keduanya memiliki latar belakang sejarah, tanggal pelaksanaan, dan organisasi penggerak yang berbeda.
1. Hari Pers Nasional (HPN)
HPN adalah pesta tahunan bagi insan pers di Indonesia. Perayaan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum untuk memperkuat peran pers sebagai pilar keempat demokrasi di tanah air.
* Tanggal Peringatan: 9 Februari.
* Sejarah: Tanggal ini dipilih berdasarkan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tahun 1946 di Soerakarta. HPN secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 oleh Presiden Soeharto.
* Fokus Utama: Penguatan ekosistem media lokal, profesionalisme wartawan Indonesia, dan kemitraan antara pers dengan pemerintah untuk pembangunan nasional.
* Organisasi Utama: Diselenggarakan secara bergantian di berbagai provinsi oleh PWI bekerja sama dengan Dewan Pers serta organisasi pers konstituen lainnya seperti AJI, IJTI, dan SMSI.
2. Hari Kemerdekaan Pers Sedunia (HKPS)
Berbeda dengan HPN yang bersifat lokal-nasional, perayaan ini mencakup isu-isu jurnalisme dalam skala global, terutama mengenai keselamatan jurnalis dan sensor pemerintah.
* Tanggal Peringatan: 3 Mei.
* Sejarah: Ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993, menyusul rekomendasi dari Konferensi Umum UNESCO. Tanggal ini menandai peringatan Deklarasi Windhoek tentang prinsip-pikir pers bebas yang disusun oleh wartawan Afrika di Namibia pada 1991.
* Fokus Utama: Menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia, mempertahankan media dari serangan terhadap independensi mereka, dan memberikan penghormatan kepada jurnalis yang gugur dalam menjalankan tugas.
* Organisasi Utama: Diinisiasi oleh UNESCO (PBB) dan biasanya diikuti oleh organisasi pemantau pers internasional seperti Reporters Without Borders (RSF) dan Committee to Protect Journalists (CPJ).
Catatan Penting: Meskipun berbeda tanggal, kedua peringatan ini memiliki misi yang sama: memastikan informasi yang sampai ke publik adalah informasi yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab.
(Red*/Ims)




