KABUPATEN CIREBON – Seorang pemuda bernama Jamaluddin Mardiansyah mengaku sebagai orang Kajati Jabar mencoba memperdaya beberapa bos proyek dengan menawarkan proyek pembangunan gedung sekolahan di beberapa titik di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Mulanya, Jamal menawarkan proyek bantuan provinsi (Banprov) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)/Swakelola kepada sejumlah rekanan pengusaha konstruksi melalui mediator berinisial F (penghubung) untuk kontrak revitalisasi perbaikan gedung sekolah di beberapa kota seperti Indramayu, Majalengka, Kuningan, dan Cirebon.
Modusnya, Jamal meminta biaya kepada kontraktor untuk pembuatan draft kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) dengan nominal 3-5 juta yang mengatasnamakan permintaan pihak sekolahan dan KCD Jabar sebagai pemberi pekerjaan proyek Banprov tambahnya.
PT BRK asal Tangerang Selatan yang menjadi korban mengatakan bahwa dirinya ditawarkan sejumlah pekerjaan di beberapa titik termasuk di SMAN 1 Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
“Saya sudah dijanjikan tanda tangan kontrak proyek pembangunan sekolahan senilai Rp1,8Miliar di SMAN 1 Astanajapura pada Hari Jumat (29/8/2025) jam 10 pagi, namun sampai siang belum jelas agendanya. Bahkan saya sudah hadir di sekolah ternyata sedang berlangsung renovasi sekolahan,” ujar R nama inisial Dirut PT RBK kepada jurnalis pada Jumat (29/8/2025).
Lebih lanjut, bos proyek tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah menyetor uang untuk memfasilitasi pembuatan draf kontrak kerja kurang lebih sejumlah Rp.5juta rupiah.
“Saya sudah berikan sejumlah uang untuk operasional ke tim mediator agar pelaksanaan proyek ini bisa berjalan lancar. Tapi kenyataanya modus operandi penipuan yang di duga Jamal pelakunya beserta Anton. kami berharap pelakunya beritikad baik mengembalikan apa yang dia terima, kerugian yang telah disetorkan pihak korban,” ungkapnya.
Di duga Jamal, Anton, Budi menipu dan merugikan sejumlah kontraktor melalui pesan WhatsApp ada nada ancaman kepada pihak kontraktor, bila tidak ada setoran dana yang kami minta akan digantikan PT lain, meminta sejumlah uang kepada pengusaha kontraktor modusnya untuk BOP dan draf kontrak serta untuk biaya rapat kepala sekolah dan pihak KCD melalui mediator.
Pasal penipuan yang berkaitan dengan modus operandi proyek adalah Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 UU 1/2023 untuk KUHP baru) yang mengatur tentang penipuan umum, dan bisa juga dikenakan Pasal 386 KUHP jika penipuan terjadi dalam konteks transaksi perdagangan proyek. Modus penipuan ini biasanya melibatkan penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang, yang dalam konteks proyek bisa berarti dana investasi palsu, janji proyek fiktif, atau kontrak palsu.
(Red*/Ims)