Editorial: KPU Cek Ombak Terbitkan Aturan Sepihak.
Oleh: Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom.
JAKARTA jwgroupnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiba-tiba membatalkan Surat Keputusan No 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifiddin.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU. Selanjutnya, kita memperlakukan dokumen tersebut mempedomani aturan-aturan yang sudah ada sambil berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU,” ujar Afifiddin, Ketua KPU dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025) di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, diketahui bahwa KPU telah mengeluarkan peraturan tersebut pada 21 Agustus 2025. Hal itu tertuang dalam jdih.kpu.go.id.
Pembatalan peraturan KPU yang ‘seumur jagung’ ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar. Apakah KPU sedang melakukan cek ombak?
Sungguh sangat aneh dan diluar nalar, tidak ada angin, tidak ada hujan. Tiba-tiba KPU mengeluarkan aturan sendiri kemudian dibatalkan sendiri.
Apa yang terjadi dengan KPU ini menjadi preseden buruk bahwa sebuah aturan bisa dibuat secara sepihak dan sewenang-wenang. Seandainya tidak ada perlawanan dari tokoh masyarakat, tokoh intelektual, dan pemerhati masalah sosial dan politik juga masyarakat umum tentu saja aturan ini akan berlaku.
Ini merupakan tindakan (aksi) cek ombak yang sedang dimainkan oleh KPU menyikapi permasalahan terkait pertanyaan masyarakat tentang keaslian dokumen ijazah mantan Presiden ke-7 Joko Widodo yang saat ini merembet pada ijazah SMA Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang dipertanyakan keberadaan ijazahnya. Karena hal tersebut berkaitan dengan peraturan bahwa untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden minimal lulusan SMA.
Kenyataan ini sangat ironis, di negeri sebesar Indonesia dengan penduduk hampir 300 juta orang dipimpin oleh Presiden dua periode dengan (diduga) ijazah palsu. Bahkan, selanjutnya terpilih Wakil Presiden yang (diduga) tidak mempunyai ijazah SMA.
Dengan pertanyaan yang sebesar itu, sangat aneh bin ajaib. Seolah tidak ada hukum di negeri ini yang mampu membuktikan keaslian ijazah tersebut. Apa gunanya Kejaksaan, Polisi, dan penegak hukum yang dibayar dari pajak rakyat ? Kenapa mereka justru lebih terkesan saling menutupi kesalahan. Terutama pada lembaga pemilihan umum KPU yang semestinya sebagai benteng pertahanan terakhir.
Hal yang kita bahas ini sebenarnya belum masuk pada ranah kepemimpinan yang berkualitas dan berintegritas. Ini hanyalah masuk pada hal teknis dan dasar saja. Tapi, kenapa ini belum bisa diselesaikan?
Apakah ada sebuah kekuatan politik yang sungguh sangat besar tidak kasat mata namun bisa kita rasakan?
Siapa yang akan menyelesaikan permasalahan yang semestinya remeh temeh ini? Tentu saja kita yang masih hidup di bumi ibu pertiwi ini yang harus menuntaskannya.
(Red*/Ims)




