Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 Digelar Oleh Kementerian Kebudayaan RI dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia

55 Views

JAKARTA jwgroupnews – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyelenggarakan Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta, Rabu (04/03/2026) Sore.

Kongres dihadiri sejumlah musisi, antara lain Indra Lesmana, Fariz RM, Ahmad Dhani, Piyu, serta Mulan Jameela dan awak media .

Turut Hadir Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon yang menegaskan pentingnya perlindungan hak eksklusif pencipta lagu dalam Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026.

Kongres tersebut menghasilkan Piagam Resolusi Nasional Komposer 2026. Dokumen itu menegaskan kedaulatan pencipta atas karya cipta mereka sekaligus menjadi pedoman moral dalam pembaruan tata kelola musik nasional.

Fadli menekankan bahwa karya cipta merupakan hak privat yang melekat pada penciptanya sehingga memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang dapat menyanyikan, memanfaatkan, hingga mengomersialkan lagu lagu tersebut.

“Kongres ini menjelaskan bahwa kita memiliki hak atas karya yang kita ciptakan,” ujarnya.

Menurut Fadli, tuntutan komposer agar hak eksklusif mereka dihormati adalah hal yang wajar. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya dialog dan musyawarah antar pemangku kepentingan guna membangun solusi yang adil dalam ekosistem musik nasional sehingga permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.

Piagam Resolusi Nasional Komposer 2026 memiliki tiga poin penting yaitu :

1. Deklarasi kedaulatan pencipta yang menegaskan hak eksklusif sebagai kedaulatan pribadi atas ciptaan.

2. Pengembalian mandat Undang-Undang Hak Cipta, yang menegaskan bahwa kewenangan lembaga manajemen kolektif, termasuk LMKN, bersumber dan dibatasi oleh undang-undang, serta tidak boleh menghapus atau mengambil alih hak eksklusif pencipta.

3. Pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus bidang pertunjukan musik. Dalam skema ini, setiap pemanfaatan komersial karya pada pertunjukan publik wajib didasarkan pada izin langsung dari pencipta atau lisensi melalui LMK yang memperoleh mandat tegas dari pencipta. LMK ditegaskan hanya sebagai perpanjangan tangan mandat, bukan pemegang hak.

Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono, menegaskan bahwa perjuangan organisasinya bukan bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, melainkan upaya menyeimbangkan tata kelola industri musik. Menurut dia, lisensi dan royalti merupakan hak konstitusional pencipta lagu.

Fadli menambahkan, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional sebagaimana amanat Pasal 32 UUD 1945. Ia memastikan Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan dalam proses revisi regulasi guna menghadirkan sistem yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, produser, label, hingga promotor konser.

Ketua Dewan Pembina AKSI, Ahmad Dhani, menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai. Menurutnya, banyak konser yang menggunakan karya tanpa izin langsung dari penciptanya.

Dengan Piagam Resolusi Nasional Komposer 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 4 Maret 2026 dan ditandatangani Menteri Kebudayaan bersama Ketua AKSI sebagai representasi kehendak para pencipta lagu Indonesia, diharapkan dapat merumuskan langkah strategis, memperkuat kedaulatan hak cipta, dan membangun ekosistem musik yang lebih sehat, sehingga dapat menjadi solusi untuk permasalahan yang ada bagi semua pihak.

(Red*/Wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *