Sumedang,jw com/mediaistana ;-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang sudah membuat pengumuman terkait pendaftaran pasangan Calon Bupati Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sumedang tahun 2024. Pengumuman tersebut dipublikasikan pada tanggal 24 Agustus 2024, dengan nomor 18/PL.02.2-Pu/3211/2024. Pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi KPU Kabupaten Sumedang , Ogi Ahmad Fauzi tersebut berisi tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman tersebut, pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024 dibuka mulai hari Selasa, 27 Agustus 2024 dan berakhir pada hari Kamis, 29 Agustus 2024. Waktu pendaftarannya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, kecuali untuk hari terakhir waktu pendaftarannya hingga pukul 23.59 WIB. Adapun tempat pendaftarannya di Kantor KPU Kabupaten Sumedang yang beralamat di Jl. Prabu Gajah Agung No.15 Sumedang.
Untuk persyaratan dukungan minimal dalam pencalonan disebutkan juga dalam pengumuman tersebut. Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sumedang Nomor 1306 tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 54.363 suara. Dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sumedang Nomor 1304 tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam Pemilihan tahun 2024 menyatakan Memenuhi Persyaratan dengan jumlah dukungan 69.498 dan sebaran 25 Kecamatan.
(Hani Isma)




