JAKARTA jwgroupnews – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana di bidang kesehatan berupa praktik aborsi ilegal yang di lakukan melalui website di Polda Metro Jaya pada Rabu (17/12/25) sore.
Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, turut hadir juga perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta jajaran Subdirektorat IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal dan menangkap lima pelaku yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Sebelumnya mereka pernah beroperasi di Bekasi juga. Lima orang pelaku telah ditangkap dan akan menjalani proses hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberi perlindungan kepada masyarakat.
“Praktik aborsi ilegal yang dilakukan jaringan pelaku berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Budi Hermanto
Praktik aborsi ilegal tersebut diketahui telah beroperasi selama tiga tahun, yakni sejak 2022 hingga 2025. Lokasi mereka selalu berpindah pindah sehingga sulit di lacak. Selama periode tersebut, polisi mencatat total 361 pasien telah menjadi korban praktik aborsi ilegal ini.
kami melakukan pemeriksaan yang ada di handphone admin. Dari pemeriksaan data kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien ,” kata Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Rabu (17/12/25).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, jaringan pelaku memasarkan layanan aborsi ilegal mereka melalui sebuah situs web karena pelaku mengetahui generasi kita sering mencari informasi dari sosial media dan situs web. Setelah calon pasien terhubung melalui situs web, komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp kemudian disampaikan syarat syarat yang harus dipenuhi .
Dalam penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti penting seperti alat-alat medis yang digunakan untuk praktik aborsi, sisa sisa darah, kapas bekas darah pasien dan juga handphone yang selanjutnya akan di gunakan sebagai barang bukti untuk menjerat pelaku.
Di himbau untuk masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitarnya, apabila menemukan, mendengar, melihat ada hal hal yang mencurigakan dan mendengar adanya praktek aborsi ilegal agar mengadukan kepada call center Polri di nomor 110. Hal tersebut diperlukan untuk memutus mata rantai jaringan pelaku kejahatan tersebut agar praktek aborsi ilegal ini tidak terus berkembang dalam waktu yang lama dan memakan korban yang lebih banyak.
(Red*/Wat)




