JAKARTA jwgroupnews – Tidak Punya Ijazah SMA, Wapres Gibran Digugat 125Triliun oleh warga sipil bernama Subhan Palal. Gugatan perdata tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025) akhirnya ditunda akibat protes dari penggugat terkait ‘legal standing’ dari pengacara yang mewakili pihak tergugat yakni Gibran Rakabuming Raka.
“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?,” kata Subhan dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Saat hakim memeriksa keabsahan identitas pengacara Gibran, Subhan turut memeriksa berkas saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan terlihat membolak-balik dokumen yang tadi diserahkan pria berambut putih abu-abu itu.
Seperti diketahui bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digugat telah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Agung untuk mendampinginya dalam menghadapi gugatan perdatanya.
Penugasan ini menuai protes keras dari Subhan Palal, warga sipil yang menggugat riwayat pendidikan Gibran tersebut karena berdalil gugatannya bersifat pribadi sebelum Gibran menjabat sebagai Wapres.
Pengacara Gibran yang hadir tidak mengenakan pakaian Kejaksaan, tapi hanya menggunakan baju putih polos dengan celana panjang warna hitam.
Setelah mengetahui pria berambut putih itu ditugaskan oleh Kejaksaan Agung, Subhan langsung menyatakan keberatannya kepada majelis hakim.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujar Subhan.
Agenda sidang perdana tersebut adalah pemeriksaan identitas sekaligus pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.
Luar biasanya, saat duduk di kursi penggugat, Subhan tidak terlihat ditemani oleh pengacara. Sementara, di sisi seberang, terlihat perwakilan kuasa hukum dari para tergugat. Dalam perkara ini, Gibran menjadi tergugat 1. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan tergugat 2.
Atas keberatan yang disampaikan Subhan selaku penggugat, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke pekan depan.
Orang Kejaksaan yang hadir mewakili Gibran itu dianggap tidak diperhitungkan kehadirannya karena keberatan yang disampaikan penggugat.
“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang.
Pemerhati sosial dan politik, Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom. menanggapi terkait persidangan perdata tersebut. Menurutnya, ini merupakan kasus perdata yang unik dan perlu perhatian publik.
“Saat ini perhatian masyarakat terutama netizen terfokus pada dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh Presiden ke-7 Joko Widodo yang notabene ayah dari Wapres mas Gibran. Setali tiga uang, ini akan menjadi kasus kontroversial. Bedanya penggugat bukanlah dari kelompok Roy CS, ” ujar Imam Suwandi yang dosen (tutor) Ilmu Komunikasi di Universitas Terbuka.
Gugatan ini terasa lebih senyap dalam pemberitaannya. Padahal sudah masuk pada Pengadilan perdata yang resmi. Rakyat atau netizan perlu mengetahui lebih banyak terkait gugatan tersebut.
“Gugatan ini terkait pencalonan Gibran sebagai calon Wapres RI yang dianggap cacat prosedur formal karena dalam pencalonannya tidak melampirkan ijazah tingkat SMA tapi hanya menggunakan surat keterangan kesetaraan dari sertifikat/ dari luar negeri yang dikonversikan. Itu dianggap sebagai pelanggan aturan formal,” ungkap Imam Suwandi, Kepala Bidang Diklat dan Litbang Sekber Wartawan Indonesia.
Dalam konteks gugatan perdata, seseorang yang digugat bisa menggunakan pengacara negara, tetapi ada batasan dan ketentuan yang jelas. Istilah “pengacara negara” di sini merujuk pada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada di bawah Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa memiliki tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dalam hal ini, Kejaksaan, melalui JPN, dapat bertindak sebagai kuasa hukum dengan surat kuasa khusus untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Kapan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dapat Bertindak?
Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak membela setiap individu warga negara dalam kasus perdata. Peran JPN lebih spesifik dan terbatas pada kepentingan negara atau pemerintah. JPN dapat bertindak sebagai kuasa hukum dalam kasus perdata jika:
Pihak yang digugat adalah negara atau pemerintah, termasuk lembaga negara, instansi pemerintah pusat dan daerah, serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
Gugatan tersebut terkait dengan kepentingan keperdataan negara atau pemerintah.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan oleh instansi atau pejabat yang bersangkutan.
Dalam Kasus Gugatan Ijazah SMA Wapres Gibran
Dalam kasus gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memang menjadi kuasa hukumnya. Hal ini menimbulkan perdebatan karena penggugat merasa gugatan ditujukan secara pribadi kepada Gibran, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
Namun, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa kehadiran JPN dalam kasus ini didasarkan pada posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Gugatan tersebut dialamatkan kepada Gibran dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik yang sedang menjabat. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung berpendapat bahwa kasus ini berkaitan dengan kepentingan pemerintah, dan Jaksa Agung telah mendapatkan surat kuasa khusus dari Gibran untuk bertindak sebagai kuasa hukum.
Meskipun demikian, penggugat menyatakan keberatan karena menganggap gugatan itu bersifat personal dan tidak seharusnya diwakili oleh pengacara negara. Keberatan ini menunjukkan adanya isu interpretasi mengenai apakah suatu gugatan perdata ditujukan kepada pejabat publik dalam kapasitasnya sebagai individu atau sebagai representasi dari negara/pemerintah.
(Red*)




