KOHKARSSI (Konsultan Hukum Kesehatan Dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia) selenggarakan Halal Bi Halal 2025 di Kota Depok

195 Views

 

Depok, jwgroupnews ;-

HALLAL BI HALLAL KOHKARSSI (Konsultan Hukum Kesehatan Dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia) pada hari ini Jum’at 25 April 2025 melaksanakan giat Hallal Bi Hallal serta Silahturahmi yang dihadiri pengurus pusat dan cabang KOHKARSSI acara dilaksanakan bertempat di Rumah KABEDA Jl. K.H.M. Usman, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

KOHKARSSI dengan Visi: Menjadikan KOHKARSSI sebagai wadah bersatunya profesi dan insan RS, Fasyankes dan Industri Kesehatan yang senantiasa membela kepentingan hukum kesehatan dan hukum yang beradilan bagi anggotanya.

Misi:

1) Melakukan perlindungan hukum secara non litigasi untuk kepentingan anggota.

2) Menyelenggarakan Pelatihan/ Penyuluhan/ Seminar baik terhadap anggota maupun Masyarakat untuk DARKUMKES (Sadar Hukum Kesehatan)

3) Meningkatkan peran profesi, insan RS dan Fasyankes untuk tangguh dalam menghadapi masalah hukum medis dan non medis.

4) Mencanangkan tugas dan kewenangan profesi dan sumber daya manusia termasuk industri kesehatan sesuai perundang- undangan yang berlaku sehingga dirasakan adanya hukum yang berkeadilan.

 

Acara dibuka oleh Ketua Umum KOHKARSSI Purwanto Kitung, S.H, S.E, M.M, M.P.H, M.H.Kes, CLA, CPTT dan Sekretaris Jenderal KOHKARSSI Prof, Dr, Agus Salim, S.H, M.H acara dihadiri elit organisasi KOHKARSSI Pusat dan Daerah sebagai bukti keseriusan Organisasi ini dalam melaksanaan tugas dan tanggung jawab nya.

Acara dilaksanakan cukup Hikmat dan penuh kekeluargaan diantara anggota dan tamu undangan serta diselingi hiburan musik suasana semakin meriah dan penuh kehangatan.

Acara Hallal Bi Hallal dilaksanakan rutin setiap tahunnya setelah Pengurus dan Anggota merayakan hari raya Idul Fitri.

KOHKARSSI kedepan harus mampu memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi fasilitas kesehatan yang mengacu pada perasaan aman dan terlindungi yang dirasakan pelaku pelayanan kesehatan ketika hukum diterapkan secara konsisten, adil dan dapat diprediksi. Kepastian hukum tidak hanya memastikan bahwa aturan yang berlaku jelas dan tidak berubah- ubah, tetapi juga memberikan rasa nyaman bagi individu dan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas mereka tanpa takut akan ketidak pastian hukum. Melalui konsultasi dan pendampingan KOHKARSSI, fasilitas kesehatan akan lebih berfokus pada pemberian pelayanan yang bermutu kata Ketua Dewan Pembina Pusat KOHKARSSI, dr. Untung Suseno, M. Kes. (ERWIN JW DEPOK 001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *