Kesbangpol Kabupaten Tangerang Tegaskan Keberadaan SWI Telah Tercatat Resmi

16 Views

TANGERANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai syarat legalitas organisasi. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia tertanggal 22 Juni 2026.

 

Surat bernomor 200.1.4.4/15/VI/BKBP/2026 tersebut merupakan tanggapan atas surat SWI Nomor 04/SWI/DPD/V/2026 tanggal 10 Mei 2026 terkait permohonan pergantian pengurus organisasi.

 

Dalam surat itu, Kesbangpol Kabupaten Tangerang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada Pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh pengesahan badan hukum tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

 

“Dalam hal Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” demikian bunyi ketentuan yang dikutip dalam surat tersebut.

 

Selain itu, Kesbangpol juga menjelaskan bahwa keberadaan SWI telah tercatat sebagai perkumpulan yang memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0007972.AH.01.07 Tahun 2021 tertanggal 30 Juni 2021.

 

Kesbangpol Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa organisasi tersebut telah masuk dalam buku register dan basis data organisasi kemasyarakatan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Adapun surat-menyurat yang diterbitkan Kesbangpol selama ini merupakan bentuk tanggapan atas laporan keberadaan organisasi dan bukan merupakan dasar penetapan status terdaftar organisasi kemasyarakatan.

 

Dalam poin lainnya, Kesbangpol mengingatkan agar SWI tetap melaksanakan kewajiban administrasi organisasi dengan melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga secara berkala setiap enam bulan atau per semester kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tangerang.

 

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tangerang sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan terhadap status legalitas organisasi.

 

Dengan adanya surat ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan mengenai kedudukan hukum SWI sebagai organisasi berbadan hukum yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta tercatat dalam database organisasi kemasyarakatan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

 

Kesimpulan:

Surat dari Kesbangpol menjadi dasar administratif yang memperkuat eksistensi dan legalitas SWI sebagai organisasi profesi kewartawanan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Struktur Organisasi DPD SWI Kabupaten Tangerang:

 

Dewan Pembina:

– H.M. Amud, S.Sos.

– KH. Nur Rohman, S.S.,M.H.

– Abah Haji Enju

– H. Suyoto

– Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom.

 

Dewan Pimpinan Daerah SWI Kabupaten Tangerang:

– Ketua: Karjoni, S.E.

– Sekretaris: Rudito, S.M.

– Bendahara: M. Heaven.

 

Kepala Divisi (Kadiv):

– Kadiv. Kaderisasi & Keanggotaan (OKK): Riyanto

– Kadiv. Diklat & Pengembangan SDM: Apriansyah, C.EJ.,C.BJ.

– Kadiv. Humas & Hubla: Sang Sang Dewabrata (Sadewa)

– Kadiv. Hukum: Hendrikus Jelahu, S.H.

– Kadiv. Media Massa: Sudarman

– Kadiv Sosial & Ekonomi: Roni

– Kadiv Budaya & Pariwisata: Poniman Lumban Batu

– Kadiv Pemberdayaan Perempuan: Supriyati (Della)

– Kadiv Ngopi Bareng: Armi Nofa

 

Anggota:

– Tommy

– Erwin

– Namin

 

Website:

www.sekberwartawan.or.id

 

WA Saluran:

Berita SWI Tangerang

 

IG:

@swikabtangerang

 

Email:

sekretariat@sekberwartawan.or.id

swikabtangerang@gmail.com

 

(Red*/Ims/Jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *