KABUPATEN TANGERANG jwgroupnews – Seorang Pria Berinisial KH (Bang Jago) yang sempat heboh usai membikin video yang diduga berisi ujaran provokatif viral di media sosial mengancam wartawan akhirnya dibekuk Reserse Polsek Mauk, Polresta Tangerang pada Sabtu (16/5/2026).
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana mengatakan, KH diamankan untuk dimintai keterangan terkait video yang dibuat di kawasan Jalan Kali Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Menurut Nyoman, KH mengakui bahwa pria dalam video tersebut adalah dirinya. Kepada polisi, KH menyebut video itu dibuat karena emosi dan rasa kesal terhadap seseorang terkait urusan pribadi.
“Pada saat membuat video tersebut, KH diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Nyoman.
Di hadapan petugas, KH juga menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak memiliki niat mencelakai siapa pun. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menanggapi hal itu, Dewan Pembina DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Tangerang, Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom. mengatakan bahwa pengancaman dan intimidasi kepada wartawan atau media dalam menjalankan tugas jurnalistik bisa dikenakan hukuman.
“Polisi atau Aparatur Penegak Hukum wajib menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Jika ada tindakan premanisme atau beking penjualan obat terlarang bisa ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Meski demikian, polisi mempersilakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red*/Ims/Hum)




