KABUPATEN TANGERANG – Eksekusi aset bergerak dan tidak bergerak terkait sengketa harta gono gini antara Sahaludin Bahara, S.H.,M.H., dengan Anita Rohmah, S.H.,M.Kn., dilaksanakan di dua tempat berbeda yakni di rumah dan ruko di wilayah perum Nuansa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Kamis (4/11/2025) pagi.
Kuasa hukum dari Anita yakni Dwi Almon, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi sejumlah aset ini sebagai tindakan hukum yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tangerang.
“Sebenarnya kami ingin menyelesaikan secara baik-baik namun dari pihak Sahaludin Bahara tidak ada respon yang baik. Sehingga kami akhirnya melakukan eksekusi paksa,” ungkap Kuasa Hukum dari pihak Anita.

Petugas juru sita dari Pengadilan Agama Tigaraksa, H. TB Aminudin, S.H. mengatakan bahwa dirinya bersama Panitera Naili Ivada, S.Ag.,M.H., hadir dalam melaksanakan eksekusi di lapangan.
“Kami telah melaksanakan tugas menyita objek aset dalam sengketa gono-gini yang sudah berkekuatan hukum tetap. Semua aset bergerak dan tidak bergerak kita eksekusi termasuk kita pasang plang sita terhadap ruko, ada beberapa aset yang belum bisa kami eksekusi karena pihak Sahaludin berjanji akan menyampaikan dengan suka rela aset yang dimaksud dalam tempo dua pekan kedepan,” ungkapnya Aminudin.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dikawal oleh jajaran Kepolisian dari Polresta Tangerang, hadir Kapolsek Rajeg, AKP. Yono Taryono, S.H., Kasub Garnisun Kabupaten Tangerang, Mayor Bachtiar Efendi, S.H., Koramil/12 Rajeg, Kapten. Inf. Teguh Rusmadi, serta jajaran dari Satpol PP Kabupaten Tangerang dan pihak terkait lainnya.
(Red*/Ims)




