TANGERANG jwgroupnews – Sejak pagi terlihat puluhan personil kepolisian dan TNI terlihat berjaga di sekitar pinggir jalan Raya Pasar Kemis dekat bangunan pagar biru yang diketahui adalah pabrik genting.
Rupanya ada pelaksanaan eksekusi pengosongan pabrik genting tersebut berlangsung kondusif dan tanpa perlawanan fisik dari pihak tergugat pada Rabu (3/11/2025) pagi.
Menurut keterangan dari petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, Dedy Purwanto, S.H.,M.H., mengatakan bahwa dirinya didampingi 8 juru sita dan 4 saksi hadir di lokasi untuk melaksanakan tugas penyitaan dari pengadilan.

“Kami melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengeksekusi bangunan seluas 2910m persegi milik Hendra Wijaya (termohon eksekusi) untuk diserahkan kepada Hence Kuntoro (pemenang lelang/pemohon eksekusi),”ujar Dedy kepada jurnalis.
Diketahui bahwa lahan tersebut di eksekusi karena pemilik sebelumnya mengalami kredit macet di bank sehingga asetnya di lelang oleh pihak bank dan sudah dibeli oleh Hence Kuntoro.
“Lelang objek aset tersebut dilaksanakan pada 23 April 2024 yang lalu. Pihak pemohon sudah mengajukan eksekusi sejak 6 bulan yang lalu, kami bersyukur pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif dan aman, termohon hanya minta perpanjangan waktu 3 hari untuk memindahkan sebagian barang yang masih tersisa,” pungkas Juru Sita PN Tangerang.

Pengerahan penjagaan oleh Kepolisian dari Polresta Tangerang, Polsek Pasar Kemis dan Jajaran Kodim Tangerang ini merupakan langkah antisipasi keamanan.
(Red*/Ims)




