Jakarta, jw.com/mediaistana ;- Masyarakat saat ini diminta turt aktif dalam memonitoring berbagai segmen Pembangunan baik Fisik maupun Non Fisik, dan jika masyarakat menemukan tindak pelanggaran dan penyelewengan hukum di lapangan, maka untuk membuat aduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
*Persiapkan Identitas Diri:*
Siapkan dokumen identitas seperti KTP yang mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon Anda.
*Buat Surat Aduan:*
Tulis surat aduan yang mencakup:
-Judul: “Aduan Masyarakat”
-Identitas Pelapor: Nama, alamat, nomor telepon.
-Uraian Masalah: Jelaskan secara jelas dan singkat mengenai masalah atau pelanggaran yang ingin Anda laporkan. Sertakan tanggal, waktu, dan lokasi kejadian.
*Bukti Pendukung:*
Jika ada, lampirkan bukti-bukti seperti foto, dokumen, atau saksi yang mendukung aduan Anda.
*Harapan:*
Sampaikan harapan Anda terhadap penanganan aduan ini.
*Kunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi:*
Datang ke kantor Kejaksaan Tinggi di wilayah Anda. Pastikan untuk mengetahui alamat dan jam operasionalnya.
*Serahkan Aduan:*
Serahkan surat aduan Anda kepada petugas yang bertugas di bagian penerimaan aduan. Pastikan untuk meminta tanda terima sebagai bukti bahwa aduan Anda telah diterima.
*Layanan Daring:*
Beberapa Kejaksaan Tinggi juga menyediakan layanan pengaduan secara daring. Anda dapat mengunjungi situs resmi Kejaksaan Tinggi untuk informasi lebih lanjut mengenai pengaduan melalui platform online.
*Tindak Lanjut:*
Setelah mengajukan aduan, Anda dapat menanyakan perkembangan kasus Anda secara berkala dengan membawa tanda terima yang telah diberikan.
Pastikan untuk menyimpan salinan surat aduan dan bukti pengaduan untuk referensi di masa mendatang.
Disarankan, melakukan pengaduan juga secara online ;-
Jika tidak bisa secara offline bisa secara online ke Laporan Online ini
https://e-prowas.kejaksaan.go.id/
Sebaiknya dilakukan keduanya.




