Jurnalwicaksana.com – Jakarta, 15 Februari 2026 — Kepala Bidang Informasi dan Humas KPK RI, Siti Nurhaliza mengkonfirmasi bahwa institusi telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Riau Petroleum pada tanggal 12 November 2025. Kasus yang mencatat estimasi kerugian negara hingga Rp 3,5 triliun tersebut saat ini masuk dalam tahap verifikasi data dan analisis awal.
Sebelumnya, Tim Investigator DPP KPK TIPIKOR yang menyampaikan laporan telah mengajukan permintaan informasi terkait perkembangan penanganan kasus setelah sekitar 95 hari kalender berlalu sejak pengajuan. Menanggapi hal ini, Siti Nurhaliza menjelaskan bahwa periode verifikasi pada kasus dengan skala kerugian besar seperti ini memerlukan kajian mendalam terhadap dokumen dan bukti yang disampaikan, sehingga membutuhkan waktu lebih dari standar normatif.
“Kami memahami kekhawatiran terkait transparansi. Meskipun masih dalam tahap verifikasi, tim khusus telah dibentuk untuk menangani kasus ini secara intensif. Informasi resmi akan disampaikan kepada pelapor dan publik segera setelah tahap ini selesai dan ada keputusan lebih lanjut terkait pendaftaran perkara,” ujarnya dalam konferensi pers singkat di Kantor Pusat KPK Jakarta.

Laporan yang masuk juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap proses pengelolaan sumber daya energi di daerah, yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan ekonomi masyarakat Riau. KPK menegaskan akan menjalankan tugas dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi, serta memastikan setiap pihak yang terlibat akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator DPP KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu menyatakan bahwa pengajuan laporan ini bertujuan untuk memastikan sistem pemberantasan korupsi berjalan optimal dan kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama. “Kita mengharapkan proses hukum berjalan lancar dan dapat memberikan keadilan yang seharusnya bagi negara dan masyarakat,” tambahnya. (Red)




