Proyek Pembangunan Jembatan di Depan Batavia Rajeg Jadi Sorotan

37 Views

KABUPATEN TANGERANG jwgroupnews – Pembangunan jembatan penyeberangan di atas kali yang berlokasi tak jauh dari resto Richeese, Batavia, Rajeg, Tangerang, Banten mendapat sorotan masyarakat. Hari Sabtu (20/12/2025) pagi, terlihat dua truk molen sedang melakukan loading untuk mengecor bagian pondasi jembatan.

 

Dari pantauan jurnalis yang di lokasi melihat bahwa pekerja yang bekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib dipatuhi.

 

Diketahui dari papan informasi proyek yang terpasang mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 4 November 2024 yang di tandatangani Dirjen Sumber Daya Air, Bob Arthur Lombagia.

Tertulis dengan jelas bahwa proyek itu merupakan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 71 / KPTS / M / Izin-SDA / 2024 Tentang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. Nama Pemegang Persetujuan adalah Yayasan Afiyat. Pekerjaan/Jabatan Penanggung Jawab Persetujuan adalah Kuasa Ketua Yayasan yang beralamat Kantor: Jl. Aria Santika No. 40A RT. 005 RW. 011, Margasari Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Maksud dan Tujuan Konstruksi jembatan.

 

Menurut Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait proyek pembangunan jembatan tersebut mengatakan bahwa proyek tersebut bukan merupakan kewenangannya.

 

“Mangga (silakan) yg punya aset dan pengamanan aset itu BBWS C3 silahkan konfirmasi ke instansi tersebut untuk masalah perijinan. Kami tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan ijin,” ujar saat dikonfirmasi jurnalis.

Terkait perizinan pembangunan jembatan oleh pihak yayasan ini menjadi polemik karena jembatan tersebut merupakan komersial bukan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan. Diketahui pembangunan jembatan tersebut untuk jalan menuju perumahan baru yang akan dibangun di lokasi tersebut.

 

Pengamat kebijakan publik dan politik, Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom. saat dimintai pendapatnya terkait pembangunan jembatan tersebut mengatakan bahwa pembangunan jembatan mestinya mengikuti aturan yang ada diantara aturan ketenagakerjaan dan dari dinas terkait secara profesional.

 

“Sebuah yayasan dapat memfasilitasi, mendanai, atau menginisiasi pembangunan jembatan penyeberangan sebagai bagian dari misi sosialnya, tetapi pelaksanaan teknis konstruksi harus mematuhi regulasi ketat yang berlaku untuk badan usaha konstruksi di Indonesia,” ungkapnya.

 

Dinas terkait yang mengeluarkan izin pembangunan jembatan tersebut diminta agar bertanggung jawab dan mengawasi proyek tersebut dengan ketat dan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

(Red*/Ims)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *