JAKARTA jwgroupnews – Dalam rangka membangun peradilan yang bersih, kuat dan berintegritas serta bebas korupsi Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Penganugerahan Penghargaan Satuan Kerja Berintegritas Di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang berlangsung Selasa (09/12/2025) siang di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta.
Acara dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto dan dihadiri para pimpinan peradilan dari berbagai daerah. Tujuan diadakan acara penghargaan ini untuk menghargai prestasi yang dicapai dalam memperkuat integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi.
Turut Hadir juga Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sugiyanto Sekretaris Mahkamah Agung dan Wakil Menteri PANRB untuk ikut mendampingi penyerahan penghargaan kepada satuan kerja yang terpilih.

Dalam sambutannya, Sunarto mengatakan bahwa integritas hakim dan aparatur merupakan pilar utama reformasi peradilan. Ia menyoroti potensi penyimpangan yang masih menjadi tantangan, sehingga penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyimpangan (SMART) menjadi langkah strategis. Sistem ini sudah diterapkan di 48 satuan kerja dan dinilai mampu mencegah praktik tidak sesuai prosedur melalui pemetaan risiko serta penguatan pengendalian internal.
Dari hasil evaluasi 2025, sebanyak 22 dari 27 satuan kerja dinyatakan memenuhi standar untuk memperoleh sertifikat SMART. Sementara lima satuan kerja lainnya masih harus memperbaiki sejumlah aspek agar dapat menyusul. Sunarto menekankan bahwa pembinaan akan terus diberikan dan implementasi SMART tidak berhenti pada sertifikasi, tetapi pada upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Mahkamah Agung juga memberi apresiasi kepada satuan kerja yang menonjol dalam program pemberdayaan anti-korupsi sepanjang 2024-2025. Kategori Efektivitas Pembelajaran diraih satuan kerja dengan capaian efektivitas 98,25 persen dan 57 kegiatan pelatihan. Selain itu, diberikan pula penghargaan untuk kategori kepatuhan pelaporan serta partisipasi pegawai dalam program integritas.
Sunarto mengungkapkan bahwa pengawasan yang kuat, penegakan disiplin, dan konsistensi kode etik menjadi bagian penting dari upaya memutus rantai penyimpangan di lingkungan peradilan. Ia menyebut bahwa pengawasan tidak hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga pembentukan budaya profesional dan berintegritas di semua lini.
Acara ditutup dengan seminar bertema “Memutus Mata Rantai Judicial Corruption: Sinergi Pengawasan, Penindakan, dan Integritas Moral”. Dengan penghargaan ini diharapkan satuan kerja semakin bertanggung jawab untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan juga menciptakan satuan kerja yang bebas dari korupsi.
(Red*/Wat)




