KABUPATEN TANGERANG jwgroupnews – Kades Desa Gintung, Amsari, S.H. mangaku dirinya kerap kali mendapatkan teror usai dirinya bertindak tegas menutup proyek galian tanah liar yang lokasi berhadapan dengan TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang Banten.
Beberapa teror itu diantaranya adalah perusakan portal dan Kantor Posyandu Desa Gintung yang lokasi tidak jauh dari lokasi galian liar tersebut.
“Jujur saya merasa tidak aman dan terus diteror orang yang tidak saya kenal. Seringkali dihubungi oleh orang tidak dikenal, anak saya juga merasa tidak aman dan ada trauma ketakutan selain perusakan pagar Kantor Desa,” ungkap Kades Desa Gintung kepada Jurnalis pada Selasa (9/11/2025) siang di Kantor Desa Gintung.
Lebih lanjut, Kades Gintung mengatakan bahwa dirinya perlu suasana yang kondusif dalam menjalankan tugas di pemerintahan desa. Dirinya berharap agar ada perlindungan dan dukungan dari pihak keamanan untuk melindungi dirinya dan keluarganya dari ancaman dan teror yang terjadi.
“Saya sudah menulis surat ke Kecamatan Sukadiri terkait sikap dari pihak Desa Gintung. Saya juga sudah terjun melakukan penindakan di lokasi tersebut. Saya ingin fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Desa dan berusaha untuk memajukan masyarakat dan wilayah. Kalau terus diteror ini sangat merugikan mental dan psikis saya dalam bekerja,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang pada Senin (17/6/2025) lalu. Tindakan tegas ini diambil setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Penyegelan dilakukan oleh Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP bersama unsur Trantib Kecamatan Sukadiri. Dalam pelaksanaan tersebut, petugas memasang garis segel dan papan informasi larangan beroperasi di lokasi galian tanah. Langkah ini bertujuan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan penggalian hingga perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi.
Usai wawancara, tim liputan sempat menyambangi lokasi galian tanah tersebut. Hasilnya, pada pukul 14.30WIB tidak terlihat aktivitas dilokasi. Hanya terlihat satu ada alat berat yang terparkir di depan jalan masuk. Gubuk yang ada di lokasi yang biasa digunakan untuk berteduh pekerja juga sudah dibongkar. Namun menurut keterangan sejumlah warga. Pada malam hari masih ada truk yang terlihat keluar masuk area galian tersebut.

Selain merusak lingkungan, kegiatan galian tanah ini juga berdampak pada infrastruktur jalan desa yang mulai mengalami kerusakan akibat dilalui truk bertonase berat. Keluhan warga Desa Gintung yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut menjadi salah satu dasar tindakan penyegelan ini.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba melanggar aturan dalam menjaga ketertiban, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.
(Red*/Ims)




