TANGERANG jwgroupnews – Bupati Tangerang H. Maesyal Rasyid menyalurkan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penguatan permodalan usaha kepada tiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tangerang di Hotel Yasmin, Curug, Tangerang pada Sabtu (6/12/2025) siang.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, secara resmi menyerahkan dana bantuan program CSR kepada 214 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dari total keseluruhan 274 Desa/Kelurahan.
Dalam penyampaiannya Bupati Tangerang, Drs. H. Moch.Maesyal Rasyid mengatakan, saat ini Kabupaten Tangerang memiliki 246 Desa dan 28 Kelurahan, seluruhnya telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai wadah dalam penguatan ekonomi kerakyatan.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2025 tahap pertama dana bantuan CSR untuk koperasi yang telah diberikan sebanyak 60 KDKMP.
”Jadi total yang telah disalurkan selama tahun 2025 ini sebanyak 274 Desa/Kelurahan, dengan total keseluruhan anggaran sebesar Rp 27,4 Miliar, ini merupakan CSR dari para pengembang yang ada di Kabupaten Tangerang, salah satunya adalah PIK 2,” ujar Bupati Tangerang.
Maesyal Rasyid, menyampaikan apresiasi serta terima kasihnya atas sinergi berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan program Nasional di tingkat daerah, khususnya pada program KDKMP dan telah siap beroperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.
Menurutnya Penyaluran CSR untuk KDKMP ini merupakan wujud komitmen nyata dalam rangka percepatan perputaran roda perekonomian di tingkat pemerintahan kabupaten.
Dengan kehadiran KDKMP sebagai instrumen pemberdayaan yang memberi ruang bagi masyarakat desa/kelurahan untuk lebih mandiri, produktif, dan berdaya saing.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung langkah strategis ini demi memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga secara resmi meluncurkan Aplikasi Mobile KDKMP Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan koperasi Desa/kelurahan.
“Aplikasi ini diharapkan menjadi platform yang mempermudah proses administrasi, pelaporan, transparansi, serta pengawasan operasional KDKMP, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan koperasi,” pungkasnya.

Gubernur Banten Apresiasi Langkah Progresif Pengembangan Koperasi di Kabupaten Tangerang
Sementara itu Gubernur Banten, H. Andra Soni yang juga hadir menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mengembangkan ekosistem perekonomian Desa dan Kelurahan melalui KDKMP.
“Kehadiran 274 KDKMP yang kini telah siap beroperasi merupakan tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat Desa dan Kelurahan,” kata Andra Soni.
Pihaknya juga menegaskan secara kelembagaan di Provinsi Banten sudah 100% pembentukan KDKMP dengan total kurang lebih sebanyak 1551. Dalam hal ini pihaknya juga akan terus mendukung setiap upaya yang mengarah pada penguatan ekonomi rakyat. Dia berharap aplikasi KDKMP yang nantinya bisa direplika oleh daerah lainnya agar lebih tranparan dan akuntable,” jelasnya
Lebih lanjut, Inisiatif tersebut menjadi model baru bagi daerah lain. Dengan dukungan teknologi melalui Aplikasi KDKMP, tata kelola koperasi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Program Jaga Desa Kejaksaan Agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Bisa Dikelola Transparan
Dikesempatan yang sama Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Farida Farichah mengatakan kehadiran Kejaksaan dengan programnya ‘Jaga Desa’ bukanlah ancaman bagi pengurus KDKMP, tetapi menjadi tempat konsultasi agar dalam rangka pelaksanaan pengelolaan KDKMP dapat dikelola secara terbuka, dan transparan bagaimana pengelolaannya dan penggunaannya.
“Kehadiran Jaksa dengan programnya ‘Jaga Desa’ bukanlah ancaman bagi para pengurus koperasi, tapi jadi mitra untuk konsultasi agar pelaksanaan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat terbuka, dan transparan bagaimana pengelolaannya dan penggunaannya,” tandas Farida.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani mengungkapkan bahwa sinergi antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Koperasi dan UKM diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi dan Kerjasama dalam rangka Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah diseluruh Indonesia.
“Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas pengembangan Koperasi dan UMKM diseluruh Indonesia. Serta, melindungi dan menyelamatkan aset dan dana yang bersumber dari Pemerintah yang dialokasikan kepada Koperasi dan UMKM,” jelas Reda
Reda juga menyampaikan pesan kepada seluruh pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih agar senantiasa mengedepankan aspek integritas, kehati-hatian dalam pengelolaan dana KDKMP tersebut
“Manfaatkan momentum ini untuk menggali ilmu sebanyak-banyaknya. Saya juga berpesan agar mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengurus KDKMP. Serta, berhati-hati dan waspada dalam mengelola dana KDKMP,” tegasnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi nasional dan kepala daerah, antara lain jajaran Kementerian Koperasi dan UKM RI, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, serta Wakil Bupati Tangerang, Hj. Intan Nurul Hikmah.
(Red/Ims)




