Peran Publik Penting dalam Menjaga Integritas Informasi – Kasus Rohil Soroti Bahaya Konten AI Palsu

58 Views

JurnalWicaksana.com  – Rokan Hilir, Jumat (13/2/2026) – Tanggung jawab bersama untuk menyaring informasi sebelum menyebarkannya menjadi hal yang krusial di era di mana teknologi Artificial Intelligence (AI) mampu menghasilkan konten palsu yang sulit dibedakan. Hal ini ditegaskan Arjuna Sitepu C.PAR dalam menghadapi situasi yang muncul seiring desakan pembebastugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, yang berdasarkan video tahun 2024 yang kini dicurigai sebagai hasil rekayasa teknologi AI.

Arjuna menjelaskan bahwa berbagai inovasi teknologi seperti Deepfake, Deep Learning, Neural Network, dan Generative Adversarial Network (GAN) telah membawa dampak baru yang perlu diantisipasi. Konten yang dibuat dengan teknologi tersebut bisa dengan mudah digunakan untuk mempengaruhi persepsi masyarakat dan bahkan mengganggu proses tata pemerintahan. “Kita tidak boleh sembarangan menerima dan menyebarkan informasi, karena hal itu bisa menjadi alat untuk merusak orang lain tanpa dasar hukum yang sah,” jelasnya.

Sampai saat ini, proses hukum terkait kasus video tersebut masih belum menunjukkan hasil yang pasti – tidak ada penetapan tersangka, analisis forensik yang dipublikasikan, atau keputusan pengadilan yang mengesahkan kesalahan pihak manapun. Jika terbukti bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa AI, pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai tuntutan hukum berdasarkan ketentuan UU ITE serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Selain menyampaikan hal itu, Arjuna juga mengingatkan akan pentingnya melihat kondisi secara menyeluruh, termasuk laporan yang telah diajukan ke Mabes Polri pada 5 Mei 2025 mengenai dugaan pemalsuan ijazah yang menyangkut legalitas jabatan Bupati Rokan Hilir. Persoalan ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kredibilitas sistem tata kelola daerah dan berpotensi melibatkan pelanggaran hukum seperti pemalsuan dokumen resmi dan penyalahgunaan wewenang.

“Negara hukum kita mengakui hak setiap orang atas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap klaim dan tuduhan harus melalui proses yang jelas, adil, dan terbuka untuk semua pihak. Publik memiliki peran penting untuk tidak menjadi bagian dari penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tandas Arjuna. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *