
TANGERANG – Proyek jaringan internet kabel atas yang berlangsung di Jalan Raya Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (18/6/2025) malam, diduga tidak memiliki izin resmi dari lingkungan setempat. Selain itu, para pekerja juga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) atau K3 yang seharusnya menjadi standar keselamatan kerja.
Menurut salah satu pekerja yang mengaku bernama Mista, kabel yang sedang ditarik milik Telkom, namun ia tidak mengetahui nama PT atau perusahaan yang memerintahkan pekerjaan tersebut. “Saya tidak tahu menahu soal perizinan dan koordinasi lingkungan. Saya hanya pekerja, tidak tahu siapa PT-nya,” ungkapnya.
Namun, ketika diminta klarifikasi lebih lanjut, Mista enggan memberikan informasi lebih lanjut tentang perusahaan yang mempekerjakannya dan siapa nama pengawas lapangan (waspang) yang dimaksud.
Ketua RT 001/RW 03, Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan Timur, juga membenarkan bahwa tidak ada koordinasi dan izin dari pihak lingkungan setempat. “Tidak ada koordinasi, apalagi izin. Waspang siapa juga belum ada yang datang menghadap saya,” ungkapnya.
Proyek penarikan kabel Telkom ini diduga kuat tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan peraturan yang berlaku. Para pekerja tidak menggunakan APD/K3 yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap pekerjaan.

Kegiatan proyek ini terus berlangsung tanpa memperhatikan SOP dan peraturan baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait. Masyarakat setempat berharap agar pihak terkait dapat memperhatikan keselamatan kerja dan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek ini.
(Red*/AST/FWR)

