Pengamat Kebijakan Publik Peringatkan Keras Bupati Serang Banten Batalkan Pengadaan Mesin Sampah Organik

59 Views

SERANG, BANTEN jwgroupnews – Pengamat kebijakan publik memberi peringatan keras kepada Bupati Serang terkait pengadaan mesin sampah organik yang kesannya dipaksakan.

“Terlihat jelas dalam proses tahapan lelang terkait adanya pengadaan barang tersebut yakni Proyek Pengadaan Mesin Penghancur Sampai Organik, pada Dinas PU Kabupaten Serang,” ungkap Ali kepada Jurnalis.

Hal tersebut disampaikan Ali Nasrullah pada sesi diskusi group media tentang Analisa Kebijakan Pemerintah pada wilayah Provinsi Banten pada Senin (8/12/2025).

“Hal ini terlihat jelas karena waktu pelaksanaan diakhir tahun, sehingga di khawatirkan akan berdampak pada hasil yang tidak maksimal, pengelolaan sampah Kabupaten Serang sudah stadium empat, namun bukan berarti penanganan yang dilakukan dengan startegi pembelian mesin penghancur sampah menjadi hal yang serampangan dilakukan,” ujarnya

Dari sisi kebijakan publik kegiatan yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak memenuhi standar administrasi akan mengganggu kinerja kepemimpinan kepala daerahnya artinya kalau pihak panitia pekerjaan di PU Kabupaten Serang melakukan tindakan atau kegiatan rekrutmen pemilihan secara tergesa-gesa akan menimbulkan kesan adanya atensi khusus dari kepala daerah terkait hal itu sehingga menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan atas akuntabilitas kepada Bupati tersebut.

Disisi lain saat ini Pemerintah provinsi Banten secara umum dan khususnya di Pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Banten termasuk bupati Kabupaten Serang sedang melakukan sebuah strategi efisiensi anggaran agar penggunaan penggunaan dana APBD dapat terserap secara efektif efisien dan tepat guna.

Oleh karenanya ketika pengadaan satu kegiatan pekerjaan dilakukan tanpa adanya analisa yang lengkap akan menimbulkan zat-zat administrasi potensi temuan korupsi dan juga kualitas barang yang tersedia tidak maksimal.

Karenanya Ali Nasrullah juga memohon agar Komisi IV DPRD Kabupaten Serang dapat melakukan hak politiknya dengan meninjau kembali proses pengadaan rdf atau mesin penghancur sampah dimaksud, jangan karena mengedepankan penggunaan hak anggaran berbasis pokok pikiran atau pokir, maka kemudian rekan-rekan anggota dewan tutup mata terkait hal ini.

Cek and balance jangan hanya fokus pada pokir yang mengutamakan kepentingan zona pilitiknya. Dinas lingkungan hidup sebagai user tidak bisa tinggal diam juga apakah teknologi RDF tersebut yang dilaksanakan pekerjaannya oleh dinas PU sudah memenuhi kebutuhan dinas LH.

“Bupati agar segera mengambil langkah langkah tegas untuk membatalkan pengadaan barang tersebut jangan sampai muncul dampak buruk bagi kinerja bupati itu sendiri,” ungkap Ali Nasrullah Ramadhan (ANR) yang juga merupakan Pemimpin Perusahaan JW Group Media.

“Penanganan sampah di beberapa daerah sudah banyak kegagalan dan jangan sampai kabupaten serang menjadi bagian dari kegagalan yang berikutnya,” pungkas Ali.

(Red/Ims)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *