Gubernur Banten Perlu Tegas Pindahkan RKUD Kabupaten/Kota ke Bank Banten

230 Views

KABUPATEN TANGERANG jwgroupnews – Fakta tentang mengendapnya Dana Pemerintah Daerah baik dalam bentuk Giro maupun dalam bentuk Deposito yang ada di Bank Konvensional memunculkan sebuah gebrakan baru menuju Reformasi Fiskal Dalam Negeri.

 

Tak luput, kemendagri juga melakukan himbauan kepada segenap Pemerintah Daerah untuk memperkokoh Daya Tahan Keuangan Bank Daerah, dengan memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank daerahnya masing masing.

 

Fenomena tersebut terjadi juga di lingkup Pemerintahan Provinsi Banten dan seluruh Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota se-Banten.

 

Berdasarkan data yang ditemukan, bahwa banyak Pemerintah Daerah yang masih menyimpan RKUD nya bukan di Bank Daerahnya, padahal Bank asli Daerah Banten, yakni Bank Banten.

 

Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, Ali Nasrullah Ramadhan. (Dok.)

 

“Gubernur Banten, saya nilai lambat mengambil kebijakan taktis terkait hal tersebut, saya pikir secara cepat beliau membuat Instruksi Gubernur kepada Bupati Walikota, untuk memindahkan RKUD nya ke Bank Banten. Berdasar laporan dari rekan rekan pemerhati fiskal, masih ada beberapa rekening kategori RKUD (Rekening Kas Uang Daerah) yang berada di Bank Konvensional selain Bank Banten, jika mau cepat maju dan saling gotong royong membangun Banten, ya segerakan pindahkan RKUD seluruh Kabupaten Kota dan seluruh Proses Transaksinya melalui Bank Banten,” ujar Ali Nasrullah selaku Pemerhati Kebijakan Publik yang juga anggota Alumni Lemhannas Provinsi Banten kepada Jurnalis pada Jumat, (24/10/2025).

 

Laju pembangunan Banten, akan menjadi lebih kokoh dengan adanya membumikan Bank Banten di tengah masyarakat Banten, tambah Ali.

 

Saya meminta agar Gubernur Banten segera menyambut arahan Kemendagri dalam hal Reformasi Fiskal di wilayah Provinsi Banten ini.

 

Landasan kebijakan yang bisa diambil oleh Gubernur Banten yakni, Surat Mendagri RI Nomor 900.1.13.2/1756/32 yang dibuat 17 April 2024, dan ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian.

 

“Jelas sudah lama diterima, dan kenapa tidak segera direspon dengan cepat?,” tegas Ali .

 

Melalui momentum yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh Menkeu Purbaya, alangkah baiknya jika Gubernur segera keluarkan kebijakan dimaksud.

 

Maka akan ketahuan, semua pemain anggaran dan semua oknum pejabat daerah di Banten yang selama ini memanfaatkan legal perbankan dalam melanggengkan keuntungan pribadinya dengan pola bagi bagi duit hasil keuntungan dari Prosentase Nilai Uang Rakyat yang diendapkan di Bank selain Bank Banten.

 

ini momentum… ayo Pak Gubernur, lakukan kebijakan reformasi fiskal di Banten, usul Ali sekaligus menutup statemennya saat dialog Kebijakan Publik dibilangan Kota Tangerang bersama Penggiat dan Pemerhati Sosial lainnya.

(Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *